Pengujian Safe Light
Safe light adalah sebuah lampu yang biasanya
berwarna merah atau jingga dengan
keredupan tertentu yang berfungsi untuk menerangi ruangan gelap atau darkroom
pada saat melakukan prossesing film radiograf. Sehingga jika ada cahaya atau
penerangan kecuali dari safe ligt maka gambaran radiograf akan timbul gambaran
fog. Mengingat tidak kalah pentingnya Safelight ini dengan peralatan radiografi
yang lain. Maka, perlu diadakan penanganan kusus terhadap pengujian
Safelight.Tujuan pengujian safelight adalah untuk mengetahui apakah safelight
yang digunakan sebagai penerangan khusus di kamar gelap itu aman ataukah
tidak.Selain itu untuk menentukan waktu maksimal penanganan film yang aman di
bawah paparan safeligth tanpa menimbulkan fog berlebih sehingga tidak
mengurangi kualitas gambaran radiograf.Berikut beberapa hal berkenaan dengan
pengujian Safelight.
Alat
dan bahan
1. Pesawat
sinar-x.
2. Kaset
dan film ukuran 24 cm x 30 cm atau dapat menggunakan kaset dengan ukuran yang
lainnya.
3. Satu
set media pengujian karton (ukuran sesuai dengan kaset yang di gunakan).
4. Lempengan
timbal (Pb).
5. Densitometer.
6. Stopwatch.
7. Light
case.
8. Hanger
film
9. Tangki
prossesing
10. Safe
light yang akan di uji
11. Alat
tulis.
Cara
kerja / prosedur pengujian
- Pengujian Safe Light Dengan Metode Karton
1) Menyiapkan karton yang digunakan untuk tempat
film yang dibentuk seperti gambar diatas. Kedua sisi karton dilipat sehingga
kedua tepi film tertutup lipatan karton untuk melindungi tepi film agar tidak
terkena paparan safelight. Durasi waktu
yang digunakan adalah 60 s, 50 s, 40 s, 30 s, 20 s, dan 10 s.
2) Mematikan
safelight pada kamar gelap, kemudian melakukan pengisian kaset ukuran 24 cm x
30 cm dengan film radiografi dalam keadaan gelap total. Setelah itu kaset
dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan eksposi dengan sinar-x.
3) Menutup
setengah kaset (daerah C dan D) secara memanjang menggunakan selembar timbal
(Pb). Sehingga setengah daerah yang tidak tertutup timbal (daerah A dan B) diharapkan
terkena eksposi sinar-x, sedangkan bagian yang tertutup timbal (daerah C dan D)
tidak terkena ekposi sinar-x. Memberikan eksposi dengan fakfor eksposi yang
menghasilkan densitas antara 0.5 sampai 1.0. Faktor eksposi yang digunakan
adalah kV : 43, mA : 100, s : 0.025 dan FFD 100 cm.
4) Meletakan
karton yang telah terisi film tersebut pada meja kerja kamar gelap dengan tetap
tertutup oleh karton penutup. Kemudian safelight dinyalakan sesuai petunjuk
pengujian.
5) Menarik
karton penutup ke bawah pada batas daerah pertama untuk menyinari bagian film
yang terbuka selama 60 detik.
6) Setelah
itu menarik karton penutup ke batas daerah kedua untuk menyinari kembali bagian
film yang terbuka selama 50 detik.
7) Melanjutkan
langkah tersebut sampai semua daerah tersinari sesuai dengan waktu yang tertera
pada penutup samping karton.
8) Sehingga
lama film terkena paparan safelight adalah sebagai berikut:
Daerah I : 60 + 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 210 detik.
Daerah II : 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 150
detik.
Daerah III : 40 + 30 + 20 + 10 = 100 detik.
Daerah IV : 30 + 20 + 10 =
60 detik.
Daerah V : 20 + 10 = 30 detik.
Daerah VI : 10 = 10 detik
9) Setelah
semuanya terkena sinar, menutup kembali karton dengan karton penutup dan lampu
safelight dimatikan
10) Kemudian
melakukan pemrosesan film dalam keadaan gelap total menggunakan automatic
processing.
2. Pengujian
Safe Light Dengan Menggunakan Metode Koin
1) Pastikan
kamar gelap dalam keadaan gelap tanpa penerangan, masukkan film ke dalam kaset
2) Separuh
bagian kaset ditutup dengan timbal, kemudian kaset diekspose dengan sinar-X
sehingga menghasilkan densitas 0,8
3) Kaset
di buka dan film diletakkan di bawah lampu pengaman yang diuji
4) Tempatkan
beberaapa koin diatas permukaaan film dan gunakan sebuah karton untuk menutupi
semua koin
5) Bila
lamanya waktu penanganan film + 45 detik, maka pilih interval waktu yang lebih
lama, misalkan 60 detik, maka film dapat dibagi menjadi 6 bagian
6) Jika
6 maka dibutuhkan koin sebanyak 12 buah
7) Letakkan
film diatas tempat kerja, tepat di bawah lampu pengaman dan karton ditarik
sehingga koin pertama mendapat penyinaran selama 10 detik
8) Kemudian
karton ditarik lagi ke bawah hingga koin kedua mendapat penyinaran 10 detik dan
demikian seterusnya hingga koin terakhir
9) Bila
koin terakhir telah mendapat penyinaran, kemudian lampu pengaman dimatikan dan
film diproses dengan waktu standar, sehingga lamanya film mendapat penyinaran
lampu pengaman adalah sebagai berikut :
Tahap I : (10+10+10+10+10+10= 60 detik)
Tahap II : (10+10+10+10+10= 50 detik)
Tahap III : (10+10+10+10= 40 detik)
Tahap IV : (10+10+10= 30 detik)
Tahap V : (10+10= 20 detik)
Tahap VI : (10 detik)
10) Setelah
itu seluruh permukaan film ditutup dengan kertas dan lampu pengaman dimatikan
11) Kemudian film diproses di kamar gelap
Batas
toleransi film unexposed adalah selisih nilai densitas daerah C dan daerah D
kurang dari atau sama dengan 0.05 (DC – DD ≤ 0.05). Sedangkan batas toleransi
film exposed adalah selisih nilai
densitas daerah B dan A kurang dari atau sama dengan 0.05 (DB – DA ≤
0.05). Apabila dari hasil pengujian terdapat nilai selisih densitas yang
melebihi nilai batas toleransi, maka dapat dinyatakan terdapat fog pada
radiograf. Dari penghitungan selisih densitas unexposed ataupun exposed dapat
diketahui pula waktu yang aman untuk penanganan film di bawah paparan
safelight. Untuk menentukan waktu aman penanganan film exposed, caranya yaitu
dengan melihat nilai densitas pada daerah A, kemudian melihat nilai densitas di
daerah B dan mencari nilai densitas pertama yang melebihi nilai 0.05 dari
densitas daerah A. Jumlah waktu paparan safelight pada daerah itulah yang
menunjukan waktu maksimum yang aman untuk penanganan film exposed.
Untuk
menentukan waktu aman penanganan film unexposed di bawah paparan safelight,
caranya hampir sama seperti cara menentukan waktu aman penenganan film exposed
yaitu dengan melihat nilai densitas pada daerah D, kemudian melihat nilai
densitas di daerah C dan mencari nilai densitas pertama yang melebihi 0.05 dari
nilai densitas daerah D. Melihat jumlah waktu paparan safelight di daerah tersebut
sebagai waktu maksimum yang aman untuk penanganan film unexposed.
Contoh
Daerah I : 60 + 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 210 detik.
Daerah II : 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 150 detik.
Daerah III : 40 + 30 + 20 + 10 = 100 detik.
Daerah IV : 30 + 20 + 10 = 60 detik.
Daerah V : 20 + 10 = 30 detik.
Daerah VI : 10 = 10 detik
keterangan :
A = daerah terkena ekspos saja
B = daerah terkena ekspos dan paparan safelight
C = daerah terkena paparan safelight saja
D = daerah tidak terkena keduanya
Pada daerah I, pemaparan cahaya safelight selama 210 detik
Batas toleransi film unexposes
selisih nilai densitas daerah C dan D kurang dari atau sama dengan 0.05 (DC – DD ≤ 0.05)
densitas C - densitas D = 1,4 - 1,4 = 0 < 0.05
Jadi, untuk batas aman menggunakan lampu safelight pada film yang belum di ekspos tidak boleh lebih dari 210 detik atau 3 menit 30 detik
Sedangkan batas toleransi film exposed
selisih nilai densitas daerah B dan A kurang dari atau sama dengan 0.05 (DB – DA ≤ 0.05)
densitas B - densitas A = 1,4 - 1,3 = 0,1 > 0.05
Jadi, untuk batas aman menggunakan lampu safelight pada film yang sudah di ekspos kurang dari dari 210 detik atau 3 menit 30 detik
1 komentar:
kaka azizah ada contoh vidionya gak kak kalo ada kirim dong kak .
Posting Komentar