CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sabtu, 21 Januari 2017

Pengujian Safe Light



Pengujian Safe Light
Safe light adalah sebuah lampu yang biasanya berwarna merah atau  jingga dengan keredupan tertentu yang berfungsi untuk menerangi ruangan gelap atau darkroom pada saat melakukan prossesing film radiograf. Sehingga jika ada cahaya atau penerangan kecuali dari safe ligt maka gambaran radiograf akan timbul gambaran fog. Mengingat tidak kalah pentingnya Safelight ini dengan peralatan radiografi yang lain. Maka, perlu diadakan penanganan kusus terhadap pengujian Safelight.Tujuan pengujian safelight adalah untuk mengetahui apakah safelight yang digunakan sebagai penerangan khusus di kamar gelap itu aman ataukah tidak.Selain itu untuk menentukan waktu maksimal penanganan film yang aman di bawah paparan safeligth tanpa menimbulkan fog berlebih sehingga tidak mengurangi kualitas gambaran radiograf.Berikut beberapa hal berkenaan dengan pengujian Safelight.

Alat dan bahan
1.      Pesawat sinar-x.
2.      Kaset dan film ukuran 24 cm x 30 cm atau dapat menggunakan kaset dengan ukuran yang lainnya.
3.      Satu set media pengujian karton (ukuran sesuai dengan kaset yang di gunakan).
4.      Lempengan timbal (Pb).
5.      Densitometer.
6.      Stopwatch.
7.      Light case.
8.      Hanger film
9.      Tangki prossesing
10.  Safe light yang akan di uji
11.  Alat tulis.
        

  Cara kerja / prosedur pengujian
  1. Pengujian Safe Light Dengan Metode Karton




1)  Menyiapkan karton yang digunakan untuk tempat film yang dibentuk seperti gambar diatas. Kedua sisi karton dilipat sehingga kedua tepi film tertutup lipatan karton untuk melindungi tepi film agar tidak terkena paparan safelight.  Durasi waktu yang digunakan adalah 60 s, 50 s, 40 s, 30 s, 20 s, dan 10 s.


2)      Mematikan safelight pada kamar gelap, kemudian melakukan pengisian kaset ukuran 24 cm x 30 cm dengan film radiografi dalam keadaan gelap total. Setelah itu kaset dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan eksposi dengan sinar-x.
3)      Menutup setengah kaset (daerah C dan D) secara memanjang menggunakan selembar timbal (Pb). Sehingga setengah daerah yang tidak tertutup timbal (daerah A dan B) diharapkan terkena eksposi sinar-x, sedangkan bagian yang tertutup timbal (daerah C dan D) tidak terkena ekposi sinar-x. Memberikan eksposi dengan fakfor eksposi yang menghasilkan densitas antara 0.5 sampai 1.0. Faktor eksposi yang digunakan adalah kV : 43, mA : 100, s : 0.025 dan FFD 100 cm.


4)      Meletakan karton yang telah terisi film tersebut pada meja kerja kamar gelap dengan tetap tertutup oleh karton penutup. Kemudian safelight dinyalakan sesuai petunjuk pengujian.
5)      Menarik karton penutup ke bawah pada batas daerah pertama untuk menyinari bagian film yang terbuka selama 60 detik.


6)      Setelah itu menarik karton penutup ke batas daerah kedua untuk menyinari kembali bagian film yang terbuka selama 50 detik.
7)      Melanjutkan langkah tersebut sampai semua daerah tersinari sesuai dengan waktu yang tertera pada penutup samping karton.
8)      Sehingga lama film terkena paparan safelight adalah sebagai berikut: 
Daerah I   : 60 + 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 210 detik. 
Daerah II  : 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 150 detik. 
Daerah III : 40 + 30 + 20 + 10 = 100 detik. 
Daerah IV : 30 + 20 + 10 = 60 detik. 
Daerah V  : 20 + 10 = 30 detik. 
Daerah VI : 10 = 10 detik
9)      Setelah semuanya terkena sinar, menutup kembali karton dengan karton penutup dan lampu safelight dimatikan
10)  Kemudian melakukan pemrosesan film dalam keadaan gelap total menggunakan automatic processing.



2.      Pengujian Safe Light Dengan Menggunakan Metode Koin
1)      Pastikan kamar gelap dalam keadaan gelap tanpa penerangan, masukkan film ke dalam kaset
2)      Separuh bagian kaset ditutup dengan timbal, kemudian kaset diekspose dengan sinar-X sehingga menghasilkan densitas 0,8
3)      Kaset di buka dan film diletakkan di bawah lampu pengaman yang diuji
4)      Tempatkan beberaapa koin diatas permukaaan film dan gunakan sebuah karton untuk menutupi semua koin
5)      Bila lamanya waktu penanganan film + 45 detik, maka pilih interval waktu yang lebih lama, misalkan 60 detik, maka film dapat dibagi menjadi 6 bagian
6)      Jika 6 maka dibutuhkan koin sebanyak 12 buah
7)      Letakkan film diatas tempat kerja, tepat di bawah lampu pengaman dan karton ditarik sehingga koin pertama mendapat penyinaran selama 10 detik
8)      Kemudian karton ditarik lagi ke bawah hingga koin kedua mendapat penyinaran 10 detik dan demikian seterusnya hingga koin terakhir
9)      Bila koin terakhir telah mendapat penyinaran, kemudian lampu pengaman dimatikan dan film diproses dengan waktu standar, sehingga lamanya film mendapat penyinaran lampu pengaman adalah sebagai berikut :
      Tahap I : (10+10+10+10+10+10= 60 detik)
      Tahap II : (10+10+10+10+10= 50 detik)
      Tahap III : (10+10+10+10= 40 detik)
      Tahap IV : (10+10+10= 30 detik)
      Tahap V : (10+10= 20 detik)
      Tahap VI : (10 detik)
10)  Setelah itu seluruh permukaan film ditutup dengan kertas dan lampu pengaman dimatikan
11)   Kemudian film diproses di kamar gelap

Batas toleransi film unexposed adalah selisih nilai densitas daerah C dan daerah D kurang dari atau sama dengan 0.05 (DC – DD ≤ 0.05). Sedangkan batas toleransi film exposed adalah selisih nilai  densitas daerah B dan A kurang dari atau sama dengan 0.05 (DB – DA ≤ 0.05). Apabila dari hasil pengujian terdapat nilai selisih densitas yang melebihi nilai batas toleransi, maka dapat dinyatakan terdapat fog pada radiograf. Dari penghitungan selisih densitas unexposed ataupun exposed dapat diketahui pula waktu yang aman untuk penanganan film di bawah paparan safelight. Untuk menentukan waktu aman penanganan film exposed, caranya yaitu dengan melihat nilai densitas pada daerah A, kemudian melihat nilai densitas di daerah B dan mencari nilai densitas pertama yang melebihi nilai 0.05 dari densitas daerah A. Jumlah waktu paparan safelight pada daerah itulah yang menunjukan waktu maksimum yang aman untuk penanganan film exposed.
Untuk menentukan waktu aman penanganan film unexposed di bawah paparan safelight, caranya hampir sama seperti cara menentukan waktu aman penenganan film exposed yaitu dengan melihat nilai densitas pada daerah D, kemudian melihat nilai densitas di daerah C dan mencari nilai densitas pertama yang melebihi 0.05 dari nilai densitas daerah D. Melihat jumlah waktu paparan safelight di daerah tersebut sebagai waktu maksimum yang aman untuk penanganan film unexposed.


Contoh

Daerah I   : 60 + 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 210 detik. 
Daerah II  : 50 + 40 + 30 + 20 + 10 = 150 detik. 
Daerah III : 40 + 30 + 20 + 10 = 100 detik. 
Daerah IV : 30 + 20 + 10 = 60 detik. 
Daerah V  : 20 + 10 = 30 detik. 
Daerah VI : 10 = 10 detik

keterangan :
A = daerah terkena ekspos saja
B = daerah terkena ekspos dan paparan safelight
C = daerah terkena paparan safelight saja
D = daerah tidak terkena keduanya

Pada daerah I, pemaparan cahaya safelight selama 210 detik

Batas toleransi film unexposes
selisih nilai densitas daerah C dan D kurang dari atau sama dengan 0.05 (DC – DD ≤ 0.05)
densitas C - densitas D = 1,4 - 1,4 = 0  < 0.05
 Jadi, untuk batas aman menggunakan lampu safelight pada film yang belum di ekspos tidak boleh lebih dari 210 detik atau 3 menit 30 detik

Sedangkan batas toleransi film exposed
selisih nilai  densitas daerah B dan A kurang dari atau sama dengan 0.05 (DB – DA ≤ 0.05)

densitas B - densitas A = 1,4 - 1,3 = 0,1  > 0.05
Jadi, untuk batas aman menggunakan lampu safelight pada film yang sudah di ekspos kurang dari dari 210 detik atau 3 menit 30 detik


1 komentar:

ikbal maysarandi

kaka azizah ada contoh vidionya gak kak kalo ada kirim dong kak .

Posting Komentar